JAKARTA, DDTNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif kepabeanan hingga Mei 2024 senilai Rp13,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif kepabeanan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 9,8% dibandingkan dengan periode yang sama 2023, ketika realisasinya Rp12,6 triliun. Menurutnya, insentif kepabeanan tersebut diberikan untuk mendukung investasi dan UMKM.
"Untuk Bea Cukai juga dalam mendorong kegiatan ekonomi mengelola kawasan berfasilitas kepabeanan," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).
Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan insentif kepabeanan yang diberikan utamanya dalam bentuk penangguhan bea masuk kawasan berikat, pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26, serta pembebasan-penangguhan bea masuk di kawasan ekonomi khusus.
Dia menjelaskan pemberian berbagai insentif kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi. Menurutnya, insentif kepabeanan telah berdampak pada kinerja ekspor dan impor, serta penyerapan tenaga kerja di kawasan berfasilitas.
Hingga Mei 2024, ekspor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE senilai US$37,6 miliar atau tumbuh 1,8%. Sementara untuk impornya, senilai US$12,3 miliar atau tumbuh 15,3%.
Di sisi lain, untuk penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan kawasan berikat pada kuartal I/2024 tercatat sebanyak 1,97 juta orang atau tumbuh 7,1%.
Ekspor produk industri logam dasar dan pakaian jadi dari perusahaan kawasan berikat dan KITE hingga Mei 2024 mengalami pertumbuhan masing-masing 33,7% dan 21,2%. Namun, ekspor industri makanan dan kendaraan bermotor turun masing-masing 14,4% dan 11,7%.
"Komposisi dari produksi ekspor Indonesia yang berasal dari kawasan industri yang mendapatkan fasilitas kepabeanan, baik itu kawasan berikat maupun KITE, kita akan melihat sebagai salah satu bentuk pemihakan instrumen fiskal," ujarnya. (sap)