ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 22 Juni 2024 | 16.17 WIB
Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh akan dimulai pada 1 Juli 2024. Bagi pasangan suami-istri yang kewajiban perpajakannya dipenuhi dengan cara digabung, yang melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah pihak suami. 

Artinya, dalam kondisi NPWP suami-istri digabung maka pihak istri tidak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP sendiri. Nantinya, cukup suami yang melakukan pemadanan pada DJP Online dengan mengisi dan memvalidasi data istri dan anggota keluarga. 

"Data istri dan anggota keluarga lainnya bisa diisi dan divalidasi pada bagian Data Anggota Keluarga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (22/6/2024). 

Bagi wajib pajak suami, cara memadankan data istri bisa dilakukan dengan masuk ke situs pajak.go.id lalu tekan Login. Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK atau NPWP, masukkan password dan kode keamanan, lalu login

Jika sudah masuk ke DJP Online, pilih menu Profil, lalu klik Anggota Keluarga. Wajib pajak kemudian bisa meng-update data anggota keluarga. Untuk menambah data baru, klik Tambah

"Isikan data anggota keluarga secara lengkap, mulai dari nama, NIK, Nomor KK, tempat lahir, tanggal lahir, status hubungan keluarga, dan pekerjaan. Lalu klik Validasi," tulis DJP.

Pada proses ini, data DJP akan disinkronkan dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Jika data yang dimasukkan sudah valid maka validasi anggota keluarga sudah selesai. 

Sebagai informasi, melalui pemadanan NIK-NPWP, NIK akan dipakai untuk seluruh pelayanan administrasi yang selama ini mensyaratkan pencantuman NPWP. Contohnya, layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, pendirian badan usaha, perizinan, dan lainnya. 

Bagaimana Jika Tidak Padankan NIK-NPWP?

Sebenarnya tidak ada sanksi yang diterima wajib pajak jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP. Hanya saja, wajib pajak bakal kesulitan mengakses berbagai layanan perpajakan. Seperti dituliskan di atas, NIK akan dipakai dalam seluruh layanan administrasi yang selama ini mensyaratkan NPWP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.