SEWINDU DDTCNEWS
PP 22/2024

Eksportir Simpan DHE SDA sebelum PP 22/2024, Begini Perlakuan Pajaknya

Dian Kurniati
Rabu, 22 Mei 2024 | 13.00 WIB
Eksportir Simpan DHE SDA sebelum PP 22/2024, Begini Perlakuan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 22/2024 mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Pasal 5 ayat (2) PP 22/2024 menyatakan pemotongan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA dilakukan pada saat pembayaran bunga, diskonto, atau imbalan lain sejenis oleh bank atau pihak lainnya kepada eksportir.

Artinya, apabila DHE SDA ditempatkan di instrumen moneter/keuangan tertentu sebelum PP ini berlaku, pemotongan PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA ini juga akan mengikuti waktu pembayaran bunga, diskonto, atau imbalan lainnya.

"Pemotongan pajak penghasilan ... dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 22/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Contoh pemotongan PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA di instrumen moneter/keuangan tertentu juga terdapat pada penjelasan PP 22/2024.

Contoh Kasus

Pada contoh kasus yang disajikan, PT C selaku eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam rekening khusus Bank M, dan kemudian memindahkan dana tersebut pada deposito di Bank M. Penempatan DHE SDA pada deposito dilakukan sebelum PP 22/2024 berlaku.

PT C menempatkan DHE SDA pada instrumen deposito dengan tenor penempatan 3 bulan. Pada kontrak, disebutkan pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan sehingga pembayaran bunga ini dilakukan sebanyak 3 kali.

Pembayaran bunga bulan pertama dilakukan sebelum PP 22/2024 berlaku, sedangkan untuk pembayaran bunga bulan kedua dan ketiga dilakukan saat PP ini berlaku.

Berdasarkan kondisi tersebut, atas bunga bulan pertama yang dibayarkan sebelum berlakunya PP 22/2024, masih dipotong PPh berdasarkan ketentuan dalam PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015. PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 mengatur atas bunga deposito mata uang dolar AS yang bersumber dari penempatan DHE dalam tenor 3 bulan dikenai PPh final dengan tarif 7,5%.

Sementara untuk bunga deposito mata uang rupiah yang bersumber dari DHE dalam tenor 3 bulan, dikenai PPh final 5%.

Di sisi lain, atas bunga bulan kedua dan ketiga yang dibayarkan setelah berlakunya PP 22/2024, dipotong PPh final berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut. Atas bunga deposito mata uang dolar AS yang bersumber dari penempatan DHE dalam tenor 3 bulan, sama-sama dikenai PPh final dengan tarif 7,5%.

Namun untuk bunga deposito mata uang rupiah yang bersumber dari DHE dalam tenor 3 bulan, dikenai tarif PPh final hanya 2,5%.

Instrumen Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA

PP 22/2024 terbit untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Melalui peraturan tersebut, diatur pemberian insentif PPh apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Terdapat 4 instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang diatur dalam PP ini. Pertama, deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama.

Kedua, term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. Ketiga, surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI.

Keempat, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.

Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5 dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Adapun atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.