Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Salah satu dafnom yang dimaksud adalah dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.
Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan. Ada beberapa jenis surat imbauan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan kewajiban angsuran pajak.
“Dafnom … berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa … surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/5/2024).
Adapun wajib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara lain memenuhi beberapa kondisi atau kriteria. Pertama, wajib pajak belum melakukan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Kedua, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan. Kondisi ini dikarenakan nilai angsuran pajak yang telah dibayar lebih kecil daripada nilai angsuran pajak yang seharusnya dibayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak.
Ketiga, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan karena hal-hal tertentu sebagai berikut:
Keempat, wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan, yang antara lain berupa
“Terhadap wajib pajak dalam dafnom … ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022.
Adapun penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)