Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran tertentu yang dikenakan atas barang hasil pertanian tertentu bakal dinaikkan dari 1,1% menjadi 1,2% mulai tahun depan.
Kenaikan tarif PPN tersebut dapat terjadi sepanjang tarif umum PPN dinaikkan menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"[Tarif]…sebesar 1,2% dari harga jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022, dikutip pada Minggu (14/4/2024).
Merujuk pada lampiran, setidaknya terdapat 41 barang hasil pertanian yang dapat dikenai PPN dengan besaran tertentu sesuai dengan PMK 64/2022.
Agar penyerahan barang hasil pertanian tertentu dipungut PPN dengan besaran tertentu, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan skema PPN dengan besaran tertentu.
PKP yang memungut dan menyetorkan PPN menggunakan besaran tertentu dapat beralih untuk memungut PPN menggunakan tarif umum, yakni sebesar 11% pada tahun ini dan 12% pada tahun depan, dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP.
Kewajiban untuk memungut PPN menggunakan tarif umum mulai berlaku pada masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak yang pemungutan PPN-nya menggunakan besaran tertentu.
Bila PKP sudah beralih memungut PPN menggunakan tarif umum, PKP tidak dapat kembali memungut PPN dengan besaran tertentu untuk masa-masa pajak dan tahun-tahun pajak berikutnya. (rig)