ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 April 2024 | 09.00 WIB
Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Unggahan Ditjen Pajak di media sosial Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan perpajakan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) ditiadakan selama periode libur dan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 8 – 15 April 2024.

Layanan perpajakan melalui kantor pajak akan dibuka kembali pada 16 April 2024. Kendati demikian, layanan melalui chatbot pajak.go.id tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Idulfitri tersebut.

“Seluruh kantor pajak tidak melayani pelayanan perpajakan selama libur Lebaran dan akan buka kembali untuk melayani #KawanPajak dengan penuh semangat pada 16 April 2024.” tulis DJP melalui media sosial instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Selain mengumumkan adanya penutupan layanan, DJP juga menginformasikan penyesuaian batas penyetoran dan pelaporan pajak. Untuk batas penyetoran pajak penghasilan (PPh) masa Maret 2024 yang dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh mundur menjadi 16 April 2024.

Begitu pula dengan PPh masa Maret yang dibayar sendiri oleh wajib pajak juga mundur menjadi 16 April 2024. Jika tidak ada libur dan cuti bersama, batas penyetoran PPh masa tersebut jatuh pada 10 dan 15 April 2024. Simak ‘Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa Maret 2024 Mundur ke 16 April.

“Tanggal penyetoran dan pelaporan pajak disesuaikan karena bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 H,” jelas DJP.

Selain itu, pelaporan SPT Masa PPh Maret 2024 mundur dari 20 April 2024 menjadi 22 April 2024. Hal ini lantaran 20 dan 21 April merupakan hari libur sehingga pelaporan SPT Masa PPh dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya.

Sementara itu, batas upload faktur pajak masih tetap pada 15 April 2024. Selanjutnya, batas penyetoran PPN masa Maret 2024, pelaporan SPT Masa PPN Maret 2024, dan pelaporan SPT Tahunan PPh badan 2023 tetap pada 30 April 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.