Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa yang melakukan pembatalan penyerahan jasa kena pajak (JKP), baik sebagian maupun seluruhnya, harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (8) PMK 65/2010, pembatalan JKP bisa dianggap tidak terjadi apabila nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan.
“Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi salah satunya karena nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (7/4/2024).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010, apabila terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemberi JKP.
Kedua, nota pembatalan tidak lengkap mencantumkan keterangan antara lain nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, dan NPWP penerima jasa.
Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
Ketiga, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (7), yaitu tidak disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat penerima jasa terdaftar.
Sebagai informasi, penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian atas JKP tersebut. (rig)