KEBIJAKAN PAJAK

Biaya Natura 3M Atau Tidak? Pemberi Kerja Perlu Amati Kontrak Pegawai

Muhamad Wildan
Senin, 01 April 2024 | 12.00 WIB
Biaya Natura 3M Atau Tidak? Pemberi Kerja Perlu Amati Kontrak Pegawai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi kerja perlu memperhatikan kontrak antara pemberi kerja dan pegawai sebelum membebankan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai biaya untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa bisa dibiayakan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

"Dilihat dulu di kontraknya, apa hak-hak kepegawaian yang menjadi hak dari si direktur tersebut. Kan tertulis setiap bulan dapat gaji sekian, fasilitas sekian. Di situlah biaya terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai," ujar Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Mengutip pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Adapun imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi antarwajib pajak.

Merujuk pada FAQ PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, ditegaskan bahwa umumnya seluruh imbalan terkait dengan pekerjaan dan jasa, baik berupa uang, barang, ataupun fasilitas, merupakan biaya 3M. Imbalan tersebut menjadi bukan biaya 3M jika UU PPh memang mengatur lain.

Guna memastikan bahwa suatu biaya natura dan kenikmatan merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, perlu dipastikan apakah natura dan kenikmatan tersebut sudah tercantum dalam kontrak sebagai imbalan kerja atau tidak?

Bila tidak, perlu dipastikan apakah natura dan kenikmatan yang diberikan tersebut diatur di dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja? Jika tidak, perlu dipastikan intensi dari pegawai ketika menerima natura dan kenikmatan tersebut.

"Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk menerima natura/kenikmatan tersebut maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M," bunyi FAQ yang dirilis DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.