LAYANAN PAJAK

Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan PPh OP, Hati-Hati Penipuan Catut DJP

Dian Kurniati
Selasa, 26 Maret 2024 | 12.30 WIB
Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan PPh OP, Hati-Hati Penipuan Catut DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan 2023 PPh orang pribadi.

Suryo mengatakan DJP memang mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan. Sayangnya, penipu juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyebarkan email palsu yang mengatasnamakan DJP.

"Ini yang mungkin sering teman-teman wajib pajak mendapatkan informasi yang enggak sesuai. Khawatirnya adalah penipuan," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Suryo mengatakan DJP mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak yang berisi imbauan segera menyampaikan SPT Tahunan. Email ini dikirimkan kepada 25 juta wajib pajak yang terdiri atas 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Dia menjelaskan wajib pajak tidak perlu panik apabila menerima email dari DJP. Menurutnya, email ini dapat diabaikan apabila wajib pajak sudah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan.

Suryo menyebut DJP telah menerima banyak informasi dan laporan mengenai upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas, terutama di tengah periode penyampaian SPT Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak lebih berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengaku petugas pajak.

Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Selain dari domain tersebut, wajib pajak disarankan untuk mengabaikan email yang mengatasnamakan DJP.

"Jangan hiraukan kalau [email] tidak berasal dari pajak.go.id," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.