PELAPORAN SPT TAHUNAN

Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Maret 2024 | 11.40 WIB
Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

Contoh notifikasi yang diterima wajib pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan lebih dari Rp60 juta tidak bisa menggunakan formulir 1770 SS saat melaporkan SPT Tahunan.

Ketika tetap menggunakan formulir 1770 SS, akan muncul notifikasi error. Notifikasi itu berbunyi, “Jumlah penghasilan bruto Anda (penjumlahan angka 1, 8, dan 10) lebih dari Rp60.000.000, Anda harus menggunakan formulir 1770 S.

“Jika sudah terlanjur menggunakan formulir 1770 SS dan belum dilaporkan, silakan ... hapus SPT nya melalui menu draft SPT dan membuat kembali SPT yang baru dengan menggunakan formulir 1770 S,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun menggunakan formulir 1770 S.

3 Jenis Formulir SPT

Dalam laman resminya, DJP menjabarkan 3 jenis formulir dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Pertama, formulir 1770 SS. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada 1 perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Kedua, formulir 1770S. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.

Ketiga, formulir 1770. Formulir ini untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Ada 2 kanal penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dalam bentuk elektronik, yakni e-filing dan e-form. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan masuk ke surat elektronik (surel) atau email yang sudah didaftarkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.