Laman depan dokumen PMK 15/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 15/2024 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan yang bersumber dari APBN.
PMK 15/2024 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PP 14/2024. Beleid ini menyatakan THR akan dibayarkan paling cepat H-10 Lebaran.
"Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal PMK 15/2024, dikutip pada Jumat (22/3/2024).
Aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke 13 ini terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi aparatur negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
THR dan gaji ke-13 tidak juga dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/ satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dirjen perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13, termasuk pada badan layanan umum (BLU) berdasarkan PMK 15/2024 ini.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 21 Maret 2024]," bunyi Pasal 25 PMK 15/2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengalokasikan Rp99,5 triliun untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan pada tahun ini. Angka ini terdiri atas Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Menurutnya, THR akan dibayarkan kepada aparatur negara dan pensiunan mulai H-10 Lebaran. Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM kepada KPPN mulai 22 Maret 2024 sehingga dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (sap)