PENGAWASAN PAJAK

WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Maret 2024 | 09.05 WIB
WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu segera merespons Surat Permintaan Penjelasan atas dan dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirim oleh kantor pajak, dalam hal ini KPP.

Respons tersebut diperlukan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Namun terkadang, meski wajib pajak sudah memberikan responsnya, kantor pajak tak kunjung melakukan tindak lanjut atas SP2DK yang diberikan. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan wajin pajak?

"SP2K yang terbit sifatnya permintaan penjelasan ke WP. Untuk tindak lanjutnya bisa bermacam-macam tergantung pada KPP. Jadi silakan konfirmasi langsung ke KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/3/2024). 

DJP menjelaskan, tindak lanjut dari SP2DK bisa berupa permintaan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), verifikasi data, pemeriksaan, atau hal lain sesuai dengan undang-undang bidang perpajakan. 

Dalam hal tidak ada tindak lanjut oleh KPP, wajib pajak tetap perlu mengonfirmasinya ke KPP yang mengirimkan SP2DK. Kontak KPP bisa dicek pada laman pajak.go.id/unit-kerja

Perlu diketahui, wajib pajak perlu menelaah muatan materi yang dipersoalkan dalam SP2DK ketika menjawab dokumen tersebut. Jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera dalam SP2DK. 

Dalam merespons SP2DK, wajib pajak bisa memberikan tanggapan secara tertulis melalui surat dan melampirkan bukti yang mendukungnya. Wajib pajak punya waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK untuk memberikan tanggapan. 

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan status penelitian menjadi pemeriksaan. 

Jika tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak terhadap SP2DK sudah dianggap mampu menjawab persoalan yang dimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.