Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Memasuki awal 2024, wajib pajak badan mulai bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan. Persiapan ini penting untuk dilakukan guna memastikan kewajiban pajak terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan atau wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Mulai dari kesesuaian laporan keuangan, dokumen pendukung yang dibutuhkan, sampai dengan tenggat waktu pelaporan.
Merujuk PER-02/2019, SPT adalah surat yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak berdasarkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
SPT tahunan adalah laporan yang dibuat untuk suatu tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Aturan khusus dalam pembuatan SPT tahunan PPh Badan dapat dibaca lebih lanjut di sini.
Lebih lanjut, berdasarkan PER-02/PJ/2019, SPT tahunan PPh Badan dapat dilaporkan menggunakan formulir 1771. Formulir ini tersedia dalam bentuk elektronik atau kertas.
Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT Tahunan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos dan layanan kurir dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sebelum melaporkan SPT tahunan PPh, wajib pajak badan harus memastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk laporan keuangan dan daftar transaksi bulanan.
Laporan keuangan harus mencakup laporan laba rugi dan neraca, ditandatangani oleh direktur, dan diberi cap perusahaan. Dokumen-dokumen ini kemudian di-scan dan dikonversi ke format PDF.
Penting juga bagi wajib pajak badan untuk memiliki akun DJP Online sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh. Jika belum memiliki akun, pendaftaran bisa dilakukan dengan alamat email yang aktif dan EFIN perusahaan.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, masyarakat dapat mengakses panduan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Perpajakan DDTC. Berikut daftar isi panduan tersebut:
Melalui panduan yang disajikan tersebut, Perpajakan DDTC berharap proses pelaporan pajak yang tengah dilakukan wajib pajak dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa dokumen dan informasi yang wajib pajak lampirkan sehingga kepatuhan pajak perusahaan Anda tidak terkendala! Akses juga perpajakan.ddtc.co.id sekarang agar #PajakJadiMudah. (rig)