JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan No. 172/2023 mengatur ketentuan terkait dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, salah satunya transaksi jasa.
Dalam penerapan PKKU atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu, seperti jasa, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan di antaranya tahapan pendahuluan. Lantas, seperti apa tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa?
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:
Buku bertajuk Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II telah mengupas seluruh elemen yang disyaratkan dalam PMK 172/2023 mengenai tahapan pendahuluan transaksi jasa di atas.
Ulasan secara lengkap disuguhkan oleh buku tersebut dalam membahas aktivitas jasa yang tidak dapat ditagihkan. Contoh, dalam transaksi jasa diperlukan pembuktian bahwa jasa yang diberikan bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity).
Darussalam, et al. (2023) mendefinisikan shareholder activity sebagai jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi, yang secara substansinya, kegiatan pemberian jasa tersebut terkait dengan kepentingan pemegang saham atas kepemilikan sahamnya di perusahaan afiliasi (penerima jasa).
Dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC, diuraikan beberapa contoh biaya dalam shareholder activities yang tidak dapat ditagihkan. Uraian dalam buku tersebut sejalan dengan Pasal 13 Ayat (2) PMK 172/2023.
Kemudian, dijabarkan pula bahwa pemberian jasa shareholder activity bersifat satu arah dan tidak memberikan manfaat kepada penerima jasa. Oleh karena itu, pemberian jasa dalam kegiatan untuk kepentingan pemegang saham tidak dapat ditagihkan.
Buku yang dirilis sebelum PMK 172/2023 terbit ini juga mengupas penentuan transaksi pemberian atau pemanfaatan jasa intragrup benar-benar terjadi, penentuan harga atas pemberian jasa (jasa tanpa mark-up atau pass-through), penentuan metode alokasi biaya, dan isu-isu lainnya.
Untuk mendapatkan buku tersebut, masyarakat dapat mendapatkannya melalui toko daring Perpajakan DDTC pada tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/. Terlebih, saat ini sedang ada promosi yang berlangsung hingga 29 Februari 2024.
Buku transfer pricing dan platform Perpajakan DDTC Premium 1 bulan dibanderol dengan harga Rp600.000 saja. Baca juga artikel berikut: Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC
Berikut testimoni dari pembaca buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC.
“Volume II tidak kalah menarik dengan chapter tentang transfer pricing atas transaksi khusus yang sungguh relevan PMK 172/2023 dimana tahapan pendahuluan merupakan aspek krusial dalam penerapan ALP/PKKU. Not to mention bagian chapter tentang strategi perusahaan dalam transfer pricing sangat menarik, terutama dengan analisis ex-ante yang relevan dengan apa yang ditekankan dalam PMK 172/2023,” tulis Fachrizal Septian pada laman LinkedIn.