Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat turut mengawasi potensi pelanggaran integritas oleh pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan integritas pegawai pajak sangat dibutuhkan mengingat tugasnya dalam mengumpulkan penerimaan negara. Menurutnya, saat ini juga telah tersedia mekanisme whistleblowing system untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menegakkan integritas pegawai pajak.
"Kalau menemukan adanya penyimpangan, saluran untuk mengadukan penyimpangan itu banyak. Jangan ragu-ragu," katanya dalam Forum Tematik Bakohumas, dikutip pada Sabtu (23/2/2024).
Dwi mengatakan Kemenkeu telah menerapkan skema three lines of defense untuk melakukan pengawasan. Lapisan pertahanan pertama, menjaga integritas pegawai dengan pengawasan dari pimpinan unit terkait.
Lapisan pertahanan kedua, pengawasan dari unit kepatuhan internal yang ada pada tiap unit eselon I Kemenkeu. Lapisan pertahanan ketiga, pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Meski sudah ada pertahanan dari internal, dia menjelaskan DJP tetap terbuka menerima aduan apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran disiplin atau integritas. Menurutnya, aduan dapat disampaikan melalui email [email protected] atau contact center Kring Pajak.
Kemenkeu juga menyediakan aplikasi Whistleblowing System (Wise) apabila masyarakat hendak mengadukan pelanggaran pegawai melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Selain itu, aduan juga dapat disampaikan melalui Ombudsman Republik Indonesia.
"Dari 46.000 pegawai, kami menyadari pasti ada saja yang mungkin integritasnya masih goyang. Oleh karena itu, saya sampaikan please jangan ragu-ragu adukan saja karena kami harus mengamankan 82% untuk APBN, untuk pembangunan Indonesia," ujarnya. (sap)