Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3.246 aparatur sipil negara (ASN) akan berpindah dan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun depan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan 3.246 ASN tersebut dilakukan secara bertahap mulai Juli hingga November 2024.
"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga (K/L). Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," ujar Anas, dikutip pada Minggu (17/12/2023).
Anas pun meminta setiap K/L untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan dipindahkan sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan. Pemindahan SDM tersebut berdasarkan pada kompetensinya masing-masing.
Anas mengatakan ASN yang berpindah dan bekerja di IKN akan mendapatkan tunjangan khusus. Sesuai dengan PP 7/1977, tunjangan lain dapat diberikan kepada ASN tertentu sepanjang terdapat alasan kuat untuk memberikan tunjangan tersebut. Tunjangan lain diatur berdasarkan perpres.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," kata Anas.
Adapun tahapan pemindahan ibu kota negara ke IKN dilaksanakan dalam 5 fase. Fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Fase kedua (2025-2029) merupakan pengembangan shared office di IKN.
Fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government. Fase keempat (2035-2039) merupakan pembangunan kota cerdas industri 4.0. fase kelima (2040-2045) adalah pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI).
“Fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," ujar Anas. (kaw)