KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Muhamad Wildan
Senin, 06 November 2023 | 10.00 WIB
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Tim dari Kemenko Perekonomian saat bertemu dengan Menlu Jerman.

BERLIN, DDTCNews - Tim perwakilan Kemenko Perekonomian terbang ke Jerman demi menggalang dukungan untuk proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dukungan dari Jerman dipandang penting mengingat perekonomian negara tersebut adalah yang terbesar di Uni Eropa. Tak hanya itu, Jerman juga tercatat sebagai mitra dagang terbesar Indonesia di Uni Eropa.

"Pemerintah Indonesia mengharapkan dukungan pemerintah Jerman dalam proses aksesi OECD Indonesia dan menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah Jerman pada proses keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF)," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/11/2023).

Menteri Luar Negeri Jerman Tobian Lindner turut hadir dalam pertemuan tersebut dan mengatakan akan memberikan dukungan terhadap proses aksesi OECD Indonesia.

Untuk diketahui, OECD adalah intergovernmental organization yang pertama kali berdiri pada 1948 dengan nama Organisation for European Economic Co-operation (OEEC). Kala itu, OEEC dibentuk untuk menyalurkan bantuan AS kepada negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II.

Dalam perkembangannya, OEEC berubah menjadi OECD lewat konvensi pada 14 Desember 1960. Saat ini, OECD mengambil peran sebagai organisasi yang merancang standar global dari beragam program dan kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan.

Guna menjadi anggota OECD, pemerintah akan membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat.

Harapannya, Indonesia bisa dengan cepat mengadopsi standar OECD dan mampu menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun saja, tidak sampai 7 tahun seperti negara-negara lainnya.

Pemerintah mencatat dari total 200 standar yang perlu diadopsi, Indonesia telah mengadopsi 15 standar. Adapun standar yang perlu diadopsi mencakup aspek perpajakan, BUMN, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.