Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan mekanisme pengawasan guna menguji kebenaran dari pembayaran PPN oleh para pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk.
Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan sistem pengawasan PPN PMSE diperlukan agar PPN yang disetorkan sejalan dengan jumlah transaksinya.
"Mungkin perlu kerja sama dengan banyak pihak ya, dengan perbankan, dengan Kominfo, dengan yang bisa memetakan transaksi mereka seperti apa. Ini perlu waktu," ujar Irawan, Selasa (31/10/2023).
Pada saat yang sama, Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) juga bertugas menindaklanjuti pelaku usaha PMSE yang sudah memenuhi threshold untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Setelah memperoleh data mengenai pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun dari Kantor Pusat DJP, KPP Badora bakal menyampaikan pemberitahuan kepada pelaku usaha terkait.
"Jadi kami yang menghubungi wajib pajak itu. Misal, diketahui datanya oh ada di Irlandia, KPP yang approach," ujar Irawan.
Keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE baru akan terbit setelah pelaku usaha tersebut menyatakan siap untuk memungut PPN PMSE sesuai dengan PMK 60/2023.
"Percuma juga kalau ditunjuk langsung. Kalau tidak komunikasi dulu, mereka tidak mau juga bayar," ujar Irawan.
Untuk diketahui, KPP Badora bertugas mengadministrasikan wajib pajak penyelenggara PMSE baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020. (sap)