ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Oktober 2023 | 10.45 WIB
Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. 

Mengacu pada PMK 229/2014, kuasa yang bisa ditunjuk oleh wajib pajak adalah konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Khusus karyawan, kuasa hanya bisa diberikan kepada karyawan yang berstatus tetap dan masih aktif menerima penghasilan dari wajib pajak orang pribadi atau badan yang menunjuk. 

"Dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PMK 229/2014, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Masih dalam beleid yang sama, seorang kuasa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa, dan memiliki NPWP. 

Selanjutnya, seorang kuasa juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Bagi karyawan, dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila memiliki sertifikat brevet pajak, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan (sekurang-kurangnya D-III), dan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. 

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai aturan pelaksana UU 7/2021 tentang HPP ikut mengatur kembali mengenai kuasa wajib pajak. 

Sesuai dengan Pasal 51 PP 50/2022, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Seorang kuasa yang ditunjuk … harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga," bunyi penggalan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022.

Adapun berdasarkan pada bagian Penjelasan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022, yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan turunan dari PP 55/2022 yang secara spesifik mengatur tentang penunjukan kuasa wajib pajak belum terbit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.