PP 55/2022

Ingat! CV yang Pakai Tarif Final Sejak 2018, Angsur PPh 25 Mulai 2023

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Oktober 2023 | 13.00 WIB
Ingat! CV yang Pakai Tarif Final Sejak 2018, Angsur PPh 25 Mulai 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan terkait dengan ketentuan pemanfaatan PPh final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 sebagaimana telah diperbarui melalui PP 55/2022. 

Sesuai beleid di atas, wajib pajak badan berbentuk CV memiliki jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018 selama 4 tahun. Jika CV terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018 maka jangka waktu pengenaannya adalah 4 tahun terhitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018. 

"Sehingga jangka waktu penggunaan tarif PP 23/2018 maksimal adalah sampai dengan tahun pajak 2021 saja," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (2/10/2023). 

Apabila jangka waktu penggunaan tarif PP 23/2018 sampai tahun pajak 2021, mulai tahun pajak 2022 CV tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum. 

Namun, perlu diketahui pula bahwa berdasarkan ketentuan PMK 99/2018, untuk tahun pajak pertama penggunaan tarif umum PPh, besarnya angsuran PPH Pasal 25 adalah nihil karena diberlakukan seperti wajib pajak baru. 

"Artinya, wajib pajak CV baru mulai mengangsur PPh pasal 25 pada tahun pajak 2023 nanti," sambung DJP. 

Guna mengetahui nilai angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulannya pada tahun pajak 2023, wajib pajak CV harus menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2022 serta kredit pajak sepanjang tahun pajak 2022.

Contoh, apabila wajib pajak memiliki PPh terutang tahun 2022 senilai Rp60 juta dan kredit pajak senilai Rp36 juta maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 tahun pajak 2023 adalah Rp24 juta. Alhasil, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2023 yang harus dibayar setiap bulan senilai Rp2 juta.

Meski tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final, wajib pajak UMKM berbentuk CV masih memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas, yaitu fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh.

Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Bila wajib pajak CV masih belum memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar, pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Alhasil, tarif PPh badan yang ditanggung CV hanya 11%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.