PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Ingatkan Surat Teguran Bisa Diterbitkan Jika WP Peserta PPS Begini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 September 2023 | 14.06 WIB
DJP Ingatkan Surat Teguran Bisa Diterbitkan Jika WP Peserta PPS Begini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan mengenai potensi diterbitkannya surat teguran untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sesuai dengan PENG-2/PJ/PJ.09/2023, surat teguran dapat diterbitkan untuk wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 19 PMK 196/2021.

“Batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023 sehingga wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen …,” tulis DJP dalam PENG-2/PJ/PJ.09/2023, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Jika diterbitkan surat teguran, wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final. Hal ini berlaku untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan.

Wajib pajak peserta PPS tersebut juga harus mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bersifat final tersebut melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP.

Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.

Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif. Simak 'Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS'.

Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.