Ilustrasi. Sejumlah petugas KPU melipat surat suara Pemilu saat simulasi sortir, lipat dan pengepakan logistik di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Simulasi yang digelar oleh KPU RI itu untuk persiapan Pemilu 2024 agar nantinya bisa berjalan dengan baik diseluruh tahap. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang menyerahkan masalah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum (Pemilu), Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku perwakilan DPR mengatakan setiap negara memiliki aturan syarat usia capres dan cawapres yang bervariasi.
"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya," katanya dikutip situs web MK, Rabu (2/8/2023).
Habiburokhman menyebut terdapat 45 negara yang mensyaratkan usia minimal 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara. Kemudian, terdapat 38 negara yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun.
Saat ini, lanjutnya, Indonesia sedang memasuki masa bonus demografi. Untuk itu, penduduk dengan usia produktif seyogianya memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, termasuk menjadi capres dan cawapres.
Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong menuturkan UUD 1945 tidak mengatur batasan usia bagi capres dan cawapres. Dengan demikian, batasan usia adalah open legal policy dan bisa berubah sesuai dengan kebutuhan.
"Batas usia tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang," ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat untuk menjadi capres dan cawapres merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Syarat dengan mempertimbangkan perkembangan terkini, tetapi harus tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai informasi, Pasal 169 UU Pemilu mengatur salah satu persyaratan bagi capres dan cawapres ialah memiliki usia minimal 40 tahun. Menurut pemohon, kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak memiliki korelasi dengan usia.
Syarat usia justru membatasi kepala daerah dan menteri berusia muda yang potensial untuk maju menjadi capres dan cawapres. Untuk itu, pemohon meminta kepada MK untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari yang saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun. (rig)