ADMINISTRASI PAJAK

Istri Butuh NPWP, Bisa Cetak Kartu Tanpa Pisah Harta dengan Suami

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Juli 2023 | 13.30 WIB
Istri Butuh NPWP, Bisa Cetak Kartu Tanpa Pisah Harta dengan Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Istri yang memerlukan NPWP atas namanya sendiri bisa mengajukan cetak kartu fisik ke kantor pajak. Meski kartu NPWP menggunakan nama sang istri, nomor yang tertera tetap memakai milik suami. 

Seperti diketahui, sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak sebuah keluarga cukup dilakukan oleh kepala keluarga, yakni suami. Seorang istri sebenarnya tidak perlu memiliki NPWP-nya sendiri, cukup 'ikut' NPWP suaminya.

"Apabila istri ingin membutuhkan kartu NPWP dengan namanya sendiri maka dapat mengajukan permintaan cetak kartu NPWP," tulis contact center Ditjen pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (27/07/2023). 

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak. Seorang istri, disebutkan memerlukan NPWP untuk pengajuan kredit usaha rakyat (KUR). Namun, selama ini sang istri menjalankan kewajiban perpajakan digabung bersama suami. Istri juga tidak memiliki penghasilan apapun. 

Merespons kondisi tersebut, DJP mengingatkan bahwa sesuai prinsip satu kesatuan ekonomi keluarga dalam pajak penghasilan, istri bisa menggunakan NPWP suami. 

Jika tidak ingin terpisah dari suami atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya, serta sang istri tidak memiliki penghasilan sendiri maka tidak perlu ada perjanjian pemisahan harta. 

Kendati begitu, istri tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suami. Pilihan ini tentu saja ada konsekuensinya, yakni istri tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sendiri, terpisah dari suaminya. Hal ini tentu berbeda dibanding saat suami-istri memiliki NPWP digabung, istri tidak perlu lapor SPT Tahunan.

Proses pengajuan 'pemisahan' NPWP ini dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Calon wajib pajak perlu mengunggah berkas seperti salinan NPWP suami, salinan buku nikah, dan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki menjalankan kewajinan perpajakan terpisah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.