Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta pelaku usaha untuk memberikan fasilitas pajak ditunjang perusahaan atas tambahan beban PPh bagi karyawan yang berpotensi timbul seiring dengan berlakunya natura dan kenikmatan sebagai objek PPh. Â
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan berlakunya PP 55/2022 dan juga PMK 66/2023, biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. Oleh karena natura dan kenikmatan sudah boleh dibiayakan, pemberi kerja seharusnya memiliki ruang untuk memberikan fasilitas tunjangan pajak bagi karyawannya.
"Ya burden sharing lah. Kami pesan benar-benar dimitigasi dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai karyawannya teriak saya sekarang kena potongan PPh, PPh kan sebenarnya bisa ditanggung perusahaan," ujar Yoga, Selasa (18/7/2023).
Dengan boleh dibiayakannya imbalan berupa natura dan kenikmatan dalam menghitung PPh badan, wajib pajak pemberi kerja sesungguhnya telah mendapatkan insentif berupa pengurangan beban PPh badan.
"Saya harap ada diskusi antara perusahaan dan karyawan untuk menyelesaikan hal-hal semacam ini. Secara umum pengusaha dari sisi PPh badan akan mendapatkan keuntungan yang lumayan dari sini. Yang selama ini tidak boleh dibiayakan, sekarang boleh dibiayakan," ujar Yoga.
Untuk diketahui, secara umum hanya terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Dalam lampiran PMK 66/2023, terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak yakni, pertama, bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.
Kedua, bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.
Ketiga, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet juga dikecualikan dari objek PPh. Natura dan kenikmatan ini dikecualikan sepanjang diterima oleh pegawai dan berfungsi menunjang pekerjaan pegawai.
Keempat, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.
Kelima, fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.
Keenam, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh pegawai.
Ketujuh, fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam 1 bulan.
Kedelapan, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.
Kesembilan, fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai.
Kesepuluh, fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah.
Kesebelas, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022 dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.
Sepanjang tidak dikecualikan dari objek pajak, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai terutang PPh. Pemberi natura dan kenikmatan pun berkewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Juli 2023.
PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)