Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Slamet Sutantyo dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Tax Ratio di Indonesia yang digelar di STIE YKPN, Rabu (12/7/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Kinerja rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia masih terbilang rendah. Pada 2022 lalu, tax ratio Indonesia bertengger di level 10,4%, naik tipis dari capaian pada 2021 sebesar 9,12%.
Menurut Ditjen Pajak (DJP), kinerja tax ratio Indonesia masih di bawah angka ideal, yakni 12%. Padahal, tax ratio menjadi salah satu tolok ukur kemampuan sebuah negara dalam mendanai kegiatan pembangunannya tanpa bergantung dengan utang.
"Walaupun menunjukkan kenaikan, tax ratio [Indonesia] tersebut masih terbilang rendah. Tax ratio ideal menurut standar IMF adalah 12%. Sementara itu, dibandingkan negara-negara Asean, tax ratio Indonesia juga masih tergolong rendah," kata Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Slamet Sutantyo dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Tax Ratio di Indonesia yang digelar di STIE YKPN, Rabu (12/7/2023).
Slamet mengungkapkan, rendahnya tax ratio Indonesia bukan tanpa sebab. Ada sejumlah faktor, baik internal di dalam negeri atau eksternal yang ikut memengaruhi kinerja tax ratio. Di antaranya, perekonomian nasional dan global, dinamika harga komoditas, serta kebijakan perpajakan yang dinamis akibat situasi geopolitik global.
Pemerintah, lanjut Slamet, tidak tinggal diam untuk memperbaiki kinerja tax ratio melalui peningkatan kepatuhan sukarela. Strategi utamanya adalah penyusunan regulasi yang berpihak kepada dunia usaha, terutama pelaku UMKM. Hal ini tertuang melalui penerbitan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kedua, pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) DJP atau coretax administration system. Perbaikan aspek administrasi ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan sehingga wajib pajak makin tergerak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Sehingga kepatuhan sukarela meningkat," katanya.
Ketiga, peningkatan kepatuhan sukarela melalui edukasi secara luas, baik dengan penyuluhan langsung maupun penyuluhan tidak langsung.
Keempat, memperluas basis pemajakan. Slamet mengungkapkan, perluasan basis pajak di antaranya melalui pemadanan NIK-NPWP serta transisi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tergolong non-jasa kena pajak (non-JKP) dan non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi JKP dan BKP. Hal tersebut diatur dalam UU HPP dan sejumlah aturan turunannya.
"Kemudian perubahan tarif PPN, dan kebijakan lain-lain yang tertuang dalam UU HPP," kata Slamet.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia mematok target kinerja tax ratio sebesar 18% sampai dengan 22% pada 2045 mendatang. Hal ini tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. (sap)