Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta masyarakat untuk berani melaporkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Guna meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu menggelar pendidikan pengawasan partisipatif.
"Ketahui apa yang dilarang dalam pemilu. Kalau sudah diketahui, pahami bagaimana yang dilarang itu bermain dalam pemilu. Hal itu akan membuat kita memiliki strategi identifikasi untuk mengetahui dugaan pelanggaran sejak awal," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Lolly mengatakan Pemilu 2024 tidak boleh mengulangi kelemahan pada Pemilu 2019 di mana jumlah temuan pelanggaran pada kala itu masih lebih besar bila dibandingkan dengan jumlah laporan masyarakat.
Guna mengidentifikasi dan mengadukan pelanggaran dalam pemilu, masyarakat harus terlebih dahulu mengetahui hal-hal yang dilarang dalam pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam menjaga berlangsungnya pemilu.
"Makin kuat kelompok yang netral maka akan semakin demokratis suatu bangsa dan ini bisa menetralisir semua benturan yang terjadi," ujar Kaka.
Untuk diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang baru ditetapkan oleh KPU, tercatat ada 204.807.222 penduduk yang memiliki hak suara dalam pemilu kali ini. Adapun sebanyak 55% atau sekitar 112 juta pemilih di antaranya adalah generasi Z dan milenial. (sap)