Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai pemenuhan secara self assessment—dengan surat setoran pajak (SSP)—terkait dengan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM oleh pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 4 PP 44/2022, pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.
Ketentuan itu diberlakukan jika pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual BKP atau pemberi JKP. Selain itu, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.
“Tanggung jawab secara renteng … dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN dan atau PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).
Dengan ketentuan dalam PP 44/2022 tersebut, pembeli tidak perlu lagi menunggu diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) guna memenuhi ketentuan tanggung jawab secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN.
“Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar,” bunyi Pasal 16F UU PPN.
Kendati demikian, sambung Kring Pajak, tanggung jawab secara renteng tetap dapat ditagih melalui penerbitan SKPKB atau SKBKBT. Hal ini berlaku jika pembeli atau penerima jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)