LAYANAN KEPABEANAN

Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Dian Kurniati
Kamis, 18 Mei 2023 | 13.00 WIB
Pengajuan Restitusi di Soetta Kini Bisa Lewat Aplikasi Siap Terbang

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengumumkan permohonan restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan dapat disampaikan secara online.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan telah menyediakan fitur permohonan restitusi pada aplikasi Siap Terbang (Sistem Aplikasi Terintegrasi dan Berkembang). Layanan permohonan restitusi pada aplikasi ini telah tersedia sejak 2 Mei 2023.

"Permohonan pengembalian atas penerimaan negara (restitusi) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dapat diajukan melalui Siap Terbang," bunyi pengumuman akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan pengajuan permohonan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang menjadi bagian dari upaya penyederhanaan proses pelayanan. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk mewadahi semua layanan kepabeanan bagi para pengguna jasa.

Pelayanan restitusi melalui aplikasi Siap Terbang terdiri atas 2 jenis. Pertama, restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan yang diatur dalam PMK 274/2014.

Kedua, restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang diatur dalam PMK 145/2022.

Terkait berkas permohonan restitusi tersebut, dapat disampaikan melalui aplikasi Siap Terbang pada tautan https://www.siapterbang-bcsoetta.org/Home.aspx. Misalnya untuk restitusi berdasarkan PMK 274/2014, waktu penyelesaiannya adalah 30 hari kerja.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya surat permohonan sesuai format Lampiran I PMK 274/2014 yang ditandatangani dan bermeterai elektronik; dokumen yang menjadi dasar pengembalian; identitas pemohon; bukti penerimaan negara (BPN); surat pernyataan yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian; surat kuasa pengurusan pengembalian dalam hal dikuasakan; serta surat keterangan/referensi dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif.

"Dalam hal menghindari terjadinya pemakaian kembali meterai tempel, berkas permohonan restitusi yang diajukan tersebut diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik," bunyi pengumuman Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.