Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Surat teguran disampaikan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk belum melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak pun harus mengikuti instruksi yang disampaikan otoritas dalam surat teguran tersebut.
“Atas wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan surat teguran sebelum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Rabu (3/5/2023).
Surat teguran pada prinsipnya merupakan imbauan yang disampaikan DJP kepada wajib pajak. Jika wajib pajak tercatat belum melaporkan SPT Tahunan, surat teguran yang dikirimkan bakal berisi imbauan agar wajib pajak menjalankan kewajiban formal tersebut.
Dalam hal ini, wajib pajak juga dapat menyampaikan klarifikasi apabila isi surat teguran diyakini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Pelaporan SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.
Meski periodenya telah lewat, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Hingga 30 April 2023 pukul 23.59 WIB, DJP telah menerima 13,18 juta SPT Tahunan atau setara 67,78% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023. Data penyampaian SPT Tahunan ini juga tumbuh 1,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (kaw)