Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melarang pemberian gratifikasi berupa barang, uang, atau fasilitas apapun kepada seluruh pegawai DJP. Gratifikasi tersebut mencakup yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Â
Larangan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi DJP Nomor PENG-10/PJ/09/2023 tentang Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H di DJP. Kebijakan ini juga menyusul terbitnya PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu.Â
"Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu, dimohon kepada seluruh pemangku kepentingan DJP untuk tidak memberikan gratifikasi kepada seluruh pegawai DJP," bunyi pengumuman resmi yang diterbitkan DJP, dikutip pada Selasa (11/4/2023).Â
DJP juga meminta kepada seluruh pihak untuk membuat laporan apabila menemukan fiskus yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilutas apa pun dari wajib pajak saat menjalankan tugas. Laporan bisa disampaikan melalui Kring Pajak 1500200, telepon 02152970777, email [email protected], atau laman wise.kemenkeu.go.id.Â
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengajak wajib pajak untuk membantu DJP dalam menjaga integritas petugas pajak. Jika menemukan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu.
Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)