JAKARTA, DDTCNews - Pendapat mini fraksi dalam RUU APBN 2020 diwarnai seputar kebijakan perpajakan. Empat fraksi secara khusus memberikan atensi terkait dengan kebijakan perpajakan.
Pendapat mini fraksi soal perpajakan disampaikan oleh Esti Wijayanti dari F-PDIP. Ia menekankan masih terbukanya potensi untuk terus meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
"Pendapatan dari pajak merupakan faktor utama untuk membiayai pembangunan. Perlu adanya efisiensi dalam mengumpulkan penerimaan karena target yang naik berarti masih ada potensi yang masih bisa digali," katanya di ruang rapat Banggar, Senin (23/9/2019).
Kemudian pendapat mini fraksi terkait dengan kebijakan perpajakan diutarakan oleh Maman Abdurahman dari Fraksi Golkar. Catatan diberikan masih relevannya untuk terus dilakukannya reformasi fiskal ke depannya dan tidak berhenti kepada UU Pengampunan Pajak.
Catatan kritis diberikan oleh Sri Meliyana dari Fraksi Gerindra. Pendapat mini fraksi menyoroti pentingnya menambah kewenangan otoritas pajak. Wujud kewenangan lebih dari Ditjen Pajak, lanjut Sri, ialah dengan lepas dari Kementerian Keuangan dan menjadi badan khusus yang mengurusi penerimaan perpajakan.
Dengan demikian, kinerja otoritas disebut dapat optimal dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Kinerja penerimaan pajak selalu shortfall dalam beberapa tahun terakhir. Untuk bisa optimal maka DJP harus lepas dari Kemenkeu dan disertai dengan bertambahnya kewenangan," imbuhnya.
Sementara itu, pendapat mini fraksi dari PKS menyoroti kinerja rasio pajak terhadap PDB Indonesia yang cenderung stagnan di kisaran 10%-11%. Diperlukan terobosan kebijakan untuk bisa meningkatkan tax ratio secara gradual dalam waktu ke depannya.
"Tax ratio kita seharusnya naik dari target 11,5% tahun ini. Kemudian PKS juga juga menyoroti target PPN dan PPnBM karena ada indikasi masalah dalam data beli masyarakat dan pemerintah belum serius perbaiki administrasi PPN," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.