BERITA PAJAK HARI INI

Soal Kenaikan Batas Harga Rumah Bebas PPN, Ini Kata DJP & Pengusaha

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Mei 2019 | 08.44 WIB
Soal Kenaikan Batas Harga Rumah Bebas PPN, Ini Kata DJP & Pengusaha

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (28/5/2019).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan faktor inflasi dan program pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pertimbangan otoritas menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019.

“Ini lebih mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Seperti diketahui, melalui regulasi teranyar, otoritas fiskal menaikkan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan PPN. Batasan harga jual tersebut dibagi menjadi 5 zona, lebih sedikit dibandingkan beleid terdahulu sebanyak 9 zonasi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan batasan untuk 2019 dan 2020. Nilainya menunjukkan tren kenaikan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Adapun pengaturan harga jual untuk tahun-tahun selanjutnya akan menggunakan batasan yang dipakai untuk 2020 selama tidak ada perubahan ketentuan.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti terkait rencana pembebasan PPN pada sejumlah komoditas perkebunan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dapat segera menerbitkan peraturan menteri keuangan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Anggaran Sudah Hampir Habis

Ketua Umum Himpunan Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019 terlambat. Apalagi anggaran rumah subsidi sudah hampir habis.

“Ini sudah terlambat jadi pas keluar harusnya pengembang jadi kenceng produksi, ini menjadi terhambat, dibayangi oleh minimnya anggaran,” tuturnya, sambil mengatakan sudah meminta agar pemerintah menambah anggaran.

  • Zonasi Belum Sesuai Harapan REI

Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa PMK No. 81/PMK.010/2019 bisa berkontribusi untuk mengurangi defisit rumah atau backlog. Namun, harus ada solusi lain mengingat anggaran subsidi sudah hampir habis.

Totok juga menilai regulasi baru tersebut masih belum sesuai harapan REI dari sisi zonasi. Pasalnya, ada beberapa daerah pegunungan yang pengiriman materialnya menggunakan pesawat. Hal ini membuat biaya jauh lebih mahal sehingga perlu ada perlakuan khusus.

“Awalnya kan kita minta ada tiga daerah khusus, di Yogyakarta, Bali, dan Papua yang daerah pegunungan. Namun, ternyata dijadikan satu sesuai usulan yang lama, ya sudah. Nilainya sih sama dengan kesepakatan REI dengan PUPR, tapi ya belum sesuaisih,” jelasnya.

  • Jenis Komoditas Belum Final

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengaku belum memfinalisasi daftar komoditas perkebunan yang diusulkan agar bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Pemerintah, sambungnya, juga akan tetap memperhatikan dari sisi peneriman negara.

“Jadi ada masukan untuk mengakomodasi [penghapusan PPN 10%]. Namun, sejauh ini masih dibahas dan didiskusikan dengan mitra terkait,” katanya.

  • Kadin Desak Pembebasan PPN Komoditas Perkebunan

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani menilai penerbitan peraturan menteri keuangan yang memasukkan sejumlah komoditas perkebunan agar dapat pembebasan PPN bisa menjadi alternative sembari menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang melonggarkan pengenaan PPN pada komoditas kakao, karet, kopi, dan teh.

“Alternatif lain sambil menunggu terbitnya PP, Ibu Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] tentang Pembebasan PPN 10% bagi komoditi perkebunan yang diusulkan Dirjen Perkebunan hasil rapat 13 Mei 2019 di Ditjen Perkebunan,” katanya.

Seperti diketahui, Kadin mengusulkan revisi PP No.81/2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Revisi beleid ini diharapkan bisa selesai dalam waktu yang relatif singkat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.