PMK 49/2019

Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Mei 2019 | 14.54 WIB
Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum masuk ke tindak lanjut berupa perundingan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atauMutual Agreement Procedure (MAP), ada beberapa penelitian yang memakan waktu makslim

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 disebutkan penelitian dilakukan terhadap dua aspek. Pertama,kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP. Kedua, kesesuaian materi dengan perlakuan perpajakan yang bisa menjadi dasar pengajuan.

“Untuk menentukan dapat atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP ditindaklanjuti,” demikian penggalan amanat pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (7/5/2019).

Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil penelitian terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh pemohon. Tindak lanjut itu berupa menerbitkan surat pemberitahuan dapat ditindaklanjuti atau ditolaknya permohonan paling lama sebulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP.

Jika dalam batas waktu tersebut telah terlampaui dan Dirjen Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permintaan pelaksanaan MAP dianggap dapat ditindaklanjuti.

Khusus untuk pengajuan langsung oleh Dirjen Pajak, Dirjen Pajak menerbitkan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada pejabat berwenang Mitra P3B dan pemberitahuan tertulis mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan MAP kepada wajib pajak dalam negeri yang terkait.

Jika permintaan itu tidak mendapat jawaban tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 bulan sejak disampaikan permintaan, Dirjen Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis bahwa permintaan pelaksaan MAP tidak dapat ditindaklanjuti atau dicabut.

Atas permintaan pelaksanaan MAP yang ditolak atau tidak dapat ditindaklanjuti, pemohon dapat mengajukan kembali permintaan pelaksanaan MAP sepanjang batas waktu – sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 ahun apabila tidak diatur dalam P3B –belum terlampaui.

Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh WP dalam negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Adapun kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP adalah sebagai berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut pemohon;
  3. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak:
    1. tanggal surat ketetapan pajak;
    2. tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau
    3. saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  4. ditandatangani oleh pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
  5. dilampiri dengan:
    1. surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
    2. daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
    3. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan pemohon untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan tepat waktu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.