JAKARTA, DDTCNews - Insentif fiskal terus dilakukan pemerintah. Setelah meluncur percepatan restitusi, tax holiday dan rencana revisi kebijakan tax allowance, kini, senjata insentif bertambah satu yakni dengan mini tax holiday.
Lantas, seperti apa mekanisme insentif pajak yang baru muncul ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa skema insentif ini serupa dengan tax holiday dengan jangkauan pengusaha yang dapat menikmati fasilitas ini lebih luas.
"Jadi tax holiday itu kan untuk investasi Rp500 miliar ke atas. Jadi kita sedang design agar pengusaha di bawah Rp500 miliar juga mendapatkan dengan kriteria tertentu. Karena dia yang khusus untuk Rp500 miliar ke bawah maka sebutannya nickname-nya jadi mini tax holiday," katanya seusai sosialisasi PP No.14/2018 di Kementerian Keuangan, Selasa (22/5).
Adapun skema yang berlaku untuk mini tax holiday ini secara umum tidak berbeda dengan insentif tax holiday. Pakem industri pionir menurut Suahasil menjadi pedoman utama pemberian insentif fiskal ini.
"Soal desain mulai dari minimal investasi, besaran potongan apakah sama dengan tax holiday hingga jangka waktu insentif masih dalam pembahasan di kantor Menko Perekonomian. Tapi koridornya dia harus tetap memenuhi ketentuan pionir," jelasnya.
Suahasil memastikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak yang digulirkan pemerintah tidak akan saling tumpang tindih. Oleh karena itu, kriteria pelaku usaha yang berhak menikmati insentif menjadi faktor krusial yang dilakukan pemerintah.
"Mini tax holiday ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan akan didetailkan lagi hingga tingkat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) BKPM," terang Suahasil.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan insentif yang diperuntukan bagi industri skala kecil menengah, yakni yang nilai investasinya di bawah Rp500 miliar dan berbeda dengan skema insentif tax allowance.
Menurut Azhar, pada dasarnya insentif untuk industri skala kecil menengah ini sama dengan insentif tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yaitu mengacu pada 17 sektor industri pionir. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.