JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir. Sesuai aturan, data nasabah keuangan domestik akan dikantongi Ditjen Pajak pada April ini.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sudah sebagian besar lembaga jasa keuangan (LKJ) telah mendaftar untuk pertukaran data keuangan ini. Kini, penyampaian laporan data tengah ditunggu oleh otoritas pajak.
"April mulai melapor, kita tunggu sampai akhir bulan ini sesuai aturan," katanya, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini sudah ada 3.377 LJK yang sudah mendaftar, termasuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor.
"3.377 lembaga keuangan sudah mendaftar. Jumlah itu terbagi menjadi 2.991 LJK, 78 LJK lain, dan 308 entitas lain," terang Hestu.
Hestu menjelaskan total pendaftar tersebut sudah mencakup hampir seluruh lembaga keuangan utama seperti perbankan dan asuransi.
"Mungkin yang belum di daerah-daerah seperti yang kecil koperasi simpan pinjam. Akan kita identifikasikan lagi di masing-masing KPP tapi yang besar-besar semuanya sudah," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, data nasabah yang dilaporkan ialah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.
Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI). Kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 140 negara di dunia. (Amu)