PEDOMAN PEMERIKSAAN

Genjot Investasi Industri Hulu Migas, Insentif Pajak Ini Jadi Senjata

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Maret 2018 | 17.03 WIB
Genjot Investasi Industri Hulu Migas, Insentif Pajak Ini Jadi Senjata

JAKARTA, DDTCNews - Mempermudah urusan administrasi di sektor industri strategis terus menjadi perhatian pemerintah. Kali ini sektor hulu minyak dan gas (migas) yang mendapat insentif berupa penyederhanaan administrasi pemeriksaan dalam urusan perpajakan.

Kementerian Keuangan mengumumkan beberapa paket perbaikan administrasi perpajakan. Salah satunya adalah Pedoman Pemeriksaan Bersama Kontrak Bagi Hasil untuk pelaku industri hulu migas.

Kebijakan dibuat agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

Dalam hal ini, pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas dilaksanakan secara bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.

"Kami kerjakan digabung sekali pemeriksaan, kami periksa sama-sama supaya wajib pajak KKS hanya sekali diperiksa," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Kamis (29/3).

Menurutnya kebijakan ini akan mendoronh efesiensi bagi pelaku bisnis d sektor eksplorasi dan produksi migas. Selain itu, hasil pemeriksaan akan menjadi standar acuan sehingga memberikan kepastian hukum.

"Hasil pemeriksaan akan dipakai masing-masing, kantor pajak pakai dengan hasil pemeriksaan sama. Itu kan mengurangi duplikasi, menghilangkan perbedaan angka pula dan menolong wajib pajaknya supaya nggak terlalu terganggu," terang Robert.

Seperti yang diketahui, industri hulu migas sangat penting untuk menambah sumber-sumber baru ladang minyak dan gas. Kegiatan industri hulu migas sendiri terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi.

Eksplorasi, yang meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran eksplorasi, adalah tahap awal dari seluruh kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan ini bertujuan mencari cadangan baru. Jika ditemukan cadangan yang ekonomis untuk dikembangkan, kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan dengan kegiatan produksi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.