JAKARTA, DDTCNews – Langkah bank sentral Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunga tidak diikuti oleh Bank Indonesia (BI). Tidak ada perubahan suku bunga acuan BI yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21-22 Maret 2018.
Hasil RDG memutuskan untuk mempertahankan BI 7-days Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25%. Selain itu, BI juga memutuskan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,50% dan Lending Facility tetap sebesar 5%. Keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Maret 2018.
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Yoga Affandi, mengatakan kebijakan merupakan langkah BI menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi domestik.
"BI memandang bahwa pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh sebelumnya tetap memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik," katanya, Kamis (22/3).
Yoga juga menjabarkan sejumlah risiko yang berpotensi mengganggu kondisi ekonomi nasional. Antara lain yang bersumber dari faktor eksternal, seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global dan kecenderungan kebijakan dagang proteksionisme dari sejumlah negara.
Sedangkan dari dalam negeri angka inflasi masih menjadi perhatian utama bank sentral untuk terus dimonitor pergerakannya.
"BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, khususnya terkait mitigasi peningkatan risiko jangka pendek," paparnya.
Seperti yang diketahui, keputusan RDG ini tidak lepas dari hasil rapat Bank sentral Amerika Serikat (AS) atau the Federal Reserve pada 20-21 Maret lalu. Hasilnya ialah menaikkan suku bunga acuan sebesar 0,25% pada 2018. Sehingga, suku bunga acuan The Federal Reserve menjadi 1,5% hingga 1,75%. Angka ini sesuai dengan prediksi pelaku pasar. (Amu)