Managing Partner DDTC Darussalam (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memang tak kunjung selesai dibahas dalam tiga tahun terakhir. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk terus mengawal revisi kebijakan ini.
Pasalnya, berbagai problematika dalam sistem perpajakan ini salah satu solusinya adalah dengan revisi komprehensif RUU KUP ini. Hal tersebut diungkapkan Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) dalam diskusi bertajuk "Mengawal Reformasi Perpajakan dan Kebijakan Publik yang Berkeadilan" di Jakarta, Rabu (14/3).
"Berbagai masalah seperti tax ratio yang masih rendah kemudian struktur penerimaan pajak yang didominasi WP Badan bisa diatasi karena kita sudah punya modal mengatasi hal tersebut," katanya.
Salah satu modal itu adalah penguatan kelembagaan melalui perombakan RUU KUP. Hematnya, otoritas pajak yang lebih independen mempunyai dampak positif untuk mengurai permasalahan rasio pajak dan perbaikan struktur penerimaan pajak.
"Penguatan organisasi Ditjen Pajak ini didorong lebih independen. Istilahnya adalah SARA Semi- Autonomous Revenue Authorities. Dibanyak negara berdasarkan riset dan bukti empiris bahwa semakin independen otoritas pajak itu bisa menghilangkan ketidakpatuhan wajib pajak," papar Darussalam.
Penguatan organisasi ini menurutnya masih dalam bingkai koordinasi Kementerian Keuangan. Karena tidak bisa dilepaskan dalam konteks kebijakan fiskal meski nantinya Ditjen Pajak dibawah komando Presiden.
Penguatan kelembagaan itu hanya bisa dicapai melalui perombakan UU KUP. Otoritas pajak ini menjadi bagain dari simpul solusi bagi sistem perpajakan nasional.
"Perbaikan sistem perpajakan selain penguatan organisasi kita sudah punya dua modal yakni pelaksanaan tax amnesty sebagai jembatan menuju sistem yang lebih baik dan kedua adalah pertukaran informasi yang akan dimulai tahun ini," terangnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.