BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Sengketa Pajak Masih Tinggi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Januari 2018 | 09.24 WIB
Jumlah Sengketa Pajak Masih Tinggi

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (19/1) kabar datang dari otoritas pajak, di mana ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak masih menjadi objek sengketa. Hingga tahun lalu sejumlah hasil pemeriksaan dan ketetapan pajak Ditjen Pajak di sengketakan di Pengadilan Pajak.

Berdasarkan data yang tertera di laman resmi Pengadilan Pajak, pada 2017 ada sekitar 277 sengketa (belum data akhir) yang diputuskan oleh pengadilan pajak. Beberapa putusan bahkan berakhir dengan kekalahan Ditjen Pajak.

Adapun objek yang paling sering disengketakan yakni mengenai dasar pengenaan pajak. Misalnya, sengketa mengenai PPh Pasal 4 ayat 2. Adapun berdasarkan data pengadilan pajak, berkas sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak dengan pihak termohon Ditjen Pajak dari 2012 hingga 2016 angkanya terus meningkat.

Pada 2012 misalnya, jumlah sengketa mencapai 5.114, pada 2013 sebanyak 5.188 dan pada 2014 meningkat menjadi 7.289. Angkanya kemudian naik lagi di 2015 sebanyak 7.454. Tren sengketa pajak kemudian berubah menurun di tahun 2016 sebanyak 7.080.   

Berita lainnya masih seputar tingginya sengketa pajak. Ditjen Pajak akan menyortir wajib pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Bidik Wajib Pajak Tidak Ikut Pengampunan Pajak

Sengketa pajak yang cenderung naik setiap tahunnya tentu akan menyita energi otoritas pajak. Oleh karena itu, sejumlah strategi disiapakan menghadapi tahun fiskal 2018. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan proses pemeriksaan akan dilakukan menggunakan data yang valid. Selain itu, untuk menghindari kegaduhan, otoritas pajak akan memilah wajib pajak yang bakal menjadi sasaran pemeriksaan, khususnya wajib pajak yang tak mengikuti pengampunan pajak. Dia juga menambahkan, ke depannya Ditjen Pajak akan mendorong wajib pajak untuk menggunakan instrumen yang telah disediakan seperti dengan memanfaatkan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang mekanismenya mengacu ke PMK No 165/PMK.03/2017.

  • Tahun Ini Petugas Pajak Tidak Boleh Galak-galak

Target penerimaan pajak di APBN yang selalu meleset dari target dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran di Ditjen Pajak tahun ini untuk menempuh strategi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan untuk tidak mengulang kegagalan mencapai target penerimaan. Secara eksplisit, dia meminta petugas pajak untuk bekerja lebih soft alias tidak galak-galak seperti tahun 2017. Seperti yang diketahui, target penerimaan pajak di APBN 2018 sebesar Rp1.424 triliun. Jumlah ini naik dari 23,71% dibandingkan pencapaian tahun 2017 sebesar Rp1.151,1 triliun. Inti dari instruksi Menkeu ini bahwa pemerintah tidak ingin kegaduhan di perpajakan menimbulkan keresahan pengusaha sehingga mengganggu roda ekonomi.

  • 5 Strategi Kejar Penerimaan Pajak

Untuk mengejar target penerimaan, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyiapkan 5 strategi. Pertama, petugas pajak tahun ini tidak lagi mengandalkan gijzeling untuk mendongkrak kapatuhan pembayar pajak. Petugas pajak harus memanfaatkan PMK 165 yang dirilis pada tahun 2017. Aturan ini memberi kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan aset secara sukarela dengan menggunakan tarif final tanpa kena sanksi. Kedua, adalah PP No 36/2017 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Ketiga, adalah pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada April 2018 untuk nasabah domestik dan pada September 2018 untuk nasabah asing. Hal ini sudah diatur di UU No 9/2017. Keempat, pelaksanaan laporan per negara atau Country-by-Country Report (CbCR). Informasi dalam CbCR dipergunakan utamanya untuk menelusuri risiko manipulasi transfer pricing (TP). Kelima, dengan data eksternal yang didapatkan oleh Ditjen Pajak lewat PP No 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Robert mengatakan, tahun ini pemanfaatan data harus naik dan dijaga rahasia serta akuntabilitasnya.

  • Marketplace Jadi Penyetor Pajak E-Commerce

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansah mengatakan pemungutan pajak untuk dagang elektronik akan menggunakan istilah penyetor. Pihak yang akan menjadi penyetor pajak salah satunya adalah marketplace atau situs yang manjadi wadah transaksi daring. Dia mengatakan dalam transaksi daring tidak mengenal toko fisik, jadi Ditjen Pajak akan meminta marketplace untuk memungut PPN dan PPh dari transaksi yang dilakukan. Selain itu, penentuan tarif pajak bagi e-commerce tak akan mengacu pada PP No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.  Oleh karena itu, penentuan tarif akan diatur sendiri dalam rencana beleid untuk dagang elektronik ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.