JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak mampu memberi dampak positif pada realisasi penerimaan pajak tahun 2017 yang mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun per 31 Desember 2017, atau tumbuh 4,08% dari penerimaan pajak tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahun 2017, sekitar 12,05 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dari total 16,6 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Angka itu mencapai 72,6%, meingkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 63,15%.
“Salah satu aspek peningkatan penerimaan pajak didasari karena melonjaknya tingkat kepatuhan wajib pajak, rasio ini merupakan yang tertinggi dalam catatan kami. Kami mengapresiasi wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam penyetoran pajak dalam rangka pembangunan nasional,” ungkapnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (8/1).
Menurut Hestu pertumbuhan kepatuhan yang pesat terjadi pada wajib pajak orang pribadi, khususnya partisipan program pengampunan pajak. Kemudian disusul oleh kepatuhan dari wajib pajak penyetor pajak penghasilan (PPh) Final 1%.
Dia menilai peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak tersebut berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semakin berkembang secara sehat belakangan ini. Terlebih upaya Ditjen Pajak dalam pemanfaatan teknologi juga memberi dampak positif pada kepatuhan wajib pajak.
“Jumlah SPT yang disampaikan melalui e-Filing sepanjang tahun 2017 mencapai 70% dari penyampaian SPT keseluruhan, atau naik signifikan dibanding penyampaian SPT tahun 2016 yang hanya mencapai 59%,” paparnya.
Ke depannya, Ditjen Pajak juga berencana untuk semakin meningkatkan kemudahan administrasi pada pelayanan elektronik seperti e-registration, e-filing, e-payment dan e-witholding, sehingga wajib pajak akan semakin mudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara.
Kemudian upaya tersebut juga akan diiringi dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi, kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, serta meningkatkan sinergi dengan institusi dan stakeholder lain.
Selain itu, Ditjen Pajak juga memiliki instrumen untuk mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Instrumen ini akan berlaku pada bulan April 2018 untuk lingkup domestik, sedangkan pada bulan September 2018 untuk lingkup internasional.(Amu)