JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menemui para penulis dan penerbit buku untuk membahas berbagai keluhan atas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dari royalti. Pertemuan itu berdasarkan cuitan penulis buku kondang Tere Liye yang menganggap perlakuan pajak profesi penulis tidak adil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengadakan pertemuan tersebut Rabu (13/9) besok. Pertemuan itu diharapkan mampu meluruskan persoalan profesi penulis serta industri penerbitan terkait kejelasan pajak.
"Ditjen Pajak akan menjadwalkan pertemuan dengan penulis buku dan penerbit buku. Sepertinya besok malam pertemuan itu berlangsung," ujarnya di Kompleks Kemenkeu Jakarta, Selasa (12/9).
Sebelumnya, Ditjen Pajak sudah menerbitkan sejumlah klarifikasi terkait tata cara pengenaan pajak profesi penulis yang berasal dari royalti. Penghasilan bruto wajib pajak penulis harus dikurangi biaya untuk mendapatkan royalti untuk mendapatkan nilai penghasilan neto.
Kemudian penghasilan neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selanjutnya, hasil penghitungan setelah dikurangi NPPN barulah dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.
Adapun batasan peredaran usaha dihitung dengan norma atas penghasilan Wajib Pajak profesi penulis yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni.
Di samping itu, Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Rosidayati Rozalina menyatakan industri penulisan dan penerbitan rencananya akan menyambangi Ditjen Pajak dengan tujuan untuk membahas persoalan yang menghebohkan dunia perpajakan baru-baru ini.
"Besok malam akan ada pertemuan untuk membahas persoalan ini. Kami akan didampingi Bekraf. Saat ini kami siapkan data-data terlebih dulu untuk disampaikan pada pertemuan esok," tuturnya. (Gfa)