JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk memberikan insentif pajak bagi pelaku ekonomi kreatif guna mendorong industri tersebut sehingga menjadi salah satu kekuatan ekonomi domestik. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (12/9).
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengungkapkan pengembangan ekonomi kreatif memerlukan ekosistem yang mendukung, termasuk dari sisi regulasi. Namun, Triawan menilai aturan pajak untuk ekonomi kreatif masih kurang jelas dan meminta besaran tarifnya disesuaikan kembali.Â
Menurut Triawan, salah satu cara yang bisa dilakukan dalam waktu cepat adalah merevisi soal besaran norma penghasilan netto pelaku industri kreatif yang merupakan wewenang langsung Kemenkeu. Jika tidak bisa memberikan insentif, setidaknya Kemenkeu dapat memberikan aturan pajak yang lebih jelas.
Berita lainnya datang dari Satupena yang mengusulkan agar pajak penulis disamakan dengan pajak UMKM dan Gaprindo yang meminta agar kenaikan tarif cukai rokok tidak lebih dari 4,8%. Berikut ulasan ringkas beritanya:
- Satupena Usulkan Agar Pajak Penulis Sama dengan Pajak UMKM
Ketua Umum Persatuan Penulis Indonesia Satupena Nasir Tamara mengatakan ketentuan pajak bagi penulis perlu diubah untuk menumbuhkan minat menulis di kalangan generasi muda. Menurutnya pajak bagi penulis buku saat ini tidak adil apabila dibandingkan dengan ketentuan pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tarifnya hanya 1%. Oleh karena itu, Nasir mengusulkan agar perlakuan pajak penulis dapat disamakan dengan pajak UMKM.
- Pemerintah Mulai Bahas Aturan Core Tax System
Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait core tax system. Adapun core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak seperti otomasi proses pendaftaran wajib pajak, proses surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, proses pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, serta taxpayer accounting. Fase desain tersebut diperkirakan membutuhkan waktu 6 hingga 7 bulan.Â
- Gaprindo Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tak Lebih dari 4,8%
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta kenaikan tarif cukai rokok pada 2018 tak lebih dari 4,8%. Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengaku dalam situasi saat ini, kenaikan tarif cukai menurunkan konsumen rokok, apabila harga naik. Adapun, Moefti juga meminta pemerintah untuk mengamankan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, saat ini pertumbuhan peredaran rokok ilegal sudah sampai pada level 14%.
- Defisit Tahun 2018 Diusulkan Naik
Pemerintah diminta untuk berani menaikkan target defisit anggaran 2018 menjadi sekitar 2,5-2,6% untuk memperbesar anggaran infrastruktur. Bertambahnya belanja negara diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan kemiskinan tahun depan. Dalam RAPBN 2018, defisit anggaran ditargetkan Rp325,9 triliun atau 2,19% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan target defisit mungkin saja dinaikkan. Namun, pemerintah tetap harus mempertimbangkan rasio utang.
- Ekonomi di Kuartal III Diramalkan Tumbuh Hingga 5,1%
Sejumlah ekonom meramalkan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2017 akan mencapai 5,1%. Proyeksi itu lebih tinggi dari realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal sebelumnya 5,01%, dan periode yang sama tahun lalu 5,02%. Kepala Ekonom PT Bank CIMB Niaga Tbk Adrian Panggabean mengatakan beberapa faktor mengalami penyeimbangan kembali (rebalancing) pada kuartal III 2017. Adrian pun memperkirakan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya dapat memberikan kontribusi sekitar 5% terhadap PDB. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.