JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengakui adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh otoritas pajak kepada Penulis Tere Liye. Pengenaan pajak kepada profesi penulis tetap dikenakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan royalti yang diterima oleh penulis harus dikurangi NPPN terlebih dulu sebesar 50%. Lalu hasilnya barulah dikenakan tarif pajak atas profesi penulis sebesar 15%.
"Itu kesalahpahaman informasi yang diterima Tere. Tapi penghitungannya tetap kena NPPN terlebih dulu. Misal penghasilannya Rp1 miliar, dikurangi NPPN sebesar 50%, maka tersisa Rp500 juta. Nah dari Rp500 juta itu yang dikenakan 15% tarif pajak profesi penulis," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (7/9).
Hestu pun menjelaskan pajak profesi penulis bukanlah pajak final. Pajak tersebut bisa dikreditkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ataupun dihitung oleh penerbit terkait yang telah bekerja sama dengan penulis.
Sebelumnya, Tere mengeluh pengenaan pajak profesi penulis yang dihitung berdasarkan jumlah royalti yang diterima tanpa dikurangi NPPN. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima Tere justru bertolak belakang dengan pendapat Hestu.
Informasi yang diterima Tere justru menuntunnya untuk menghitung pajak profesi penulis dari royalti yang diterima penulis. Maka nilai pajak yang salah hitung itu justru akan lebih besar, atau 15% dari royalti sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp150 juta.
Sedangkan, nilai pajak yang sebetulnya harus dibayarkan Tere yaitu jika royalti sebesar Rp1 miliar, lalu dipotong NPPN sebesar 50%, maka sisa royalti sekitar Rp500 juta. Lalu Rp500 juta itu dikenakan pajak profesi penulis sebesar 15%, maka pajak Tere yang seharusnya yaitu hanya Rp75 juta dengan asumsi royalti sebesar Rp1 miliar.
Berdasarkan salah penghitungan dan informasi pengenaan pajak itulah Tere Liye sempat menganggap pemerintah memperlakukan penulis tidak adil, karena pemerintah memungut pajak terlalu tinggi hanya kepada para wajib pajak profesi penulis.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.