PAJAK PROFESI

Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Pajak Profesi Penulis

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 September 2017 | 09.36 WIB
Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Pajak Profesi Penulis

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengklarifikasi terkait pengenaan pajak bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis, menyusul adanya keluhan dari novelis kondang Tere Liye yang menganggap pemerintah berlaku tidak adil karena memberlakukan pajak tinggi terhadap profesinya.

Menanggapi persoalan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh jenis penghasilan yang diterima dari berbagai sumber pasti dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan. 

"Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan secara ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan netto. Neto ditentukan dari penghasilan bruto yang dikurangi oleh biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," ungkapnya melalui keterangan resmi Ditjen Pajak, Rabu (6/9).

Hestu memaparkan wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, untuk menghitung penghasilan nettonya dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% dari royalti yang diterima dari penerbit.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni. Adapun ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN juga diatur dalam Perdirjen Pajak tersebut.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang diperoleh Tere dari Staf Ditjen Pajak, bahwa penghasilan penulis buku dikategorikan sebagai royalti, sehingga penghasilan itu merupakan super netto yang tidak bisa dikurangi dengan rasio NPPN.

Tere sempat berasumsi pengenaan pajak profesi penulis terkena beberapa layer, layer pertama pada penghasilan Rp50 juta pertama dikenakan tarif pajak sebesar 5%, Rp50 juta – Rp250 juta selanjutnya dikenakan tarif 15%, Rp250 juta – Rp500 juta selanjutnya dikenakan tarif 25%, lalu Rp500 juta – Rp1 miliar dikenakan tarif 30%. Maka pajak dari penghasilan sebesar Rp1 miliar dikenakan pajak sebesar Rp245 juta.

Meski terjadi kekeliruan seperti itu, Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Ke depannya, Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesegera mungkin terhadap seluruh masukan dari kalangan masyarakat.

"Sedangkan untuk keputusan yang bersifat kebijakan, akan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat," tuturnya.

Selain itu, untuk mengetahui lebih lanjut dan memberikan masukan untuk program Reformasi Perpajakan tersebut, kunjungi Iaman www.pajak.go.id/reformasiperpajakan, maupun untuk pertanyaan yang bersifat teknis dapat disampaikan langsung kepada Account Representative masing-masing atau menghubungi Kring Pajak di (021) 1500200. 

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.