JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan target penerimaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun depan menjadi Rp43,69 triliun atau meningkat 6,6% jika dibandingkan dengan target deviden dalam APBNP 2017 senilai Rp41 triliun.
Sri Mulyani yang menggantikan sementara posisi Menteri BUMN itu mengatakan tidak seluruh BUMN wajib menyetorkan dividen kepada negara. Penyetoran dividen itu masih bergantung pada kondisi ada atau tidaknya keuntungan pada BUMN terkait, sehingga pemerintah bisa membebaskan BUMN yang tengah merugi.
"Kami harap kinerja dari BUMN ini baik yang telah menghasilkan dividen, maupun yang belum bisa menghasilkan dividen, agar bisa terus menerus diperbaiki dan diukur, sehingga dari sisi optimalisasi keuangan negara dan terutama manfaatnya bagi ekonomi masyarakat bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (30/8).
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 118 BUMN untuk menyetorkan devidennya kepada negara. Sejumlah BUMN itu meliputi 26 BUMN Tbk dengan potensi setoran dividen sekitar Rp23,14 triliun, serta 81 BUMN non Tbk dengan potensi setoran dividen sekitar Rp19,5 triliun.
Kemudian 18 BUMN dengan porsi pemerintah minoritas dengan potensi setoran dividen sebesar Rp112 miliar dan 5 BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan dengan potensi setoran dividen sebesar Rp906 miliar.
Sri Mulyani menegaskan meski usulan target dividen tahun 2018 dinaikkan, perusahaan BUMN yang tengah merugi tidak akan diwajibkan untuk menyetor dividen. "Kalau mereka sedang rugi, sudah dipastikan mereka tak perlu setor dividen," tuturnya.
Di samping itu, pemerintah telah menetapkan 3 pay out ratio dalam menyetorkan dividen, dari rendah, sedang, hingga tinggi. Skema itu untuk menjaga perusahaan dari pelemahan usaha, sehingga penyetoran dividen tetap bisa dilakukan.
Sri Mulyani menjelaskan besaran dividen yang disetor disesuaikan dengan arus keuangan, solvabilitas, likuiditas dan rasio-rasio keuangan lain pada BUMN terkait, sehingga ditemukan jumlah dividen yang dianggap optimal.Â
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.