APBNP 2017

Target Pertumbuhan Penerimaan DJP Terendah Sejak 2009

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 Juli 2017 | 09.01 WIB
Target Pertumbuhan Penerimaan DJP Terendah Sejak 2009
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan Ditjen Pajak (DJP) tahun ini yang dipatok Rp1.272 triliun atau tumbuh 19% dari realisasi tahun lalu dipangkas Rp50 triliun menjadi Rp1.222 triliun atau hanya tumbuh 14% hingga menjadikannya target pertumbuhan terendah dalam 8 tahun terakhir.

Target terendah sebelum tahun ini adalah 2009, ketika penerimaan DJP dipatok tumbuh hanya 7% dari realisasi tahun 2008. Pada 2005-2008, target penerimaan DJP tumbuh 18%, 26%, 25%, dan 26% dengan realisasi 103%, 95%, 96%, dan 103%. Pada 2009, realisasinya 94%.

Target penerimaan DJP dihitung hanya dari target penerimaan pajak yang menjadi tanggung jawab DJP, yaitu pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, serta pajak lainnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan secara keseluruhan target penerimaan perpajakan dipangkas Rp50 triliun dari Rp1.499 triliun atau tumbuh 16% menjadi Rp1.449 triliun atau tumbuh 13% dari realisasi tahun lalu. Target diturunkan karena dinilai terlalu tinggi dan sulit dicapai.

“Kalau dilihat pada semester pertama kelihatannya sulit untuk mencapai 16%, karena kenaikannya hanya 9,6%. Dari situasi itu, nanti pemerintah akan mengajukan pertumbuhan penerimaan pajak dalam APBNP 12,9%. Itu berarti turun Rp50 triliun dari APBN 2017,” ujarnya, Kamis (6/7).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati awal Juni lalu sempat menyatakan tidak akan memangkas target penerimaan pajak tahun ini, meski konsekuensinya defisit anggaran membengkak karena saat itu belum ada rencana pemangkasan belanja.

Kenyataannya, dalam RABNP 2017 pemerintah menurunkan target penerimaan pajak, tapi juga tetap mengerek target defisit anggaran hingga mencapai rekor tertinggi dalam 16 tahun terakhir.

Dalam catatan DDTCNews, penurunan target ini mengulang tradisi yang dimulai sejak 2007, ketika DJP dipimpin Darmin. Tradisi memangkas target di tengah tahun melalui APBNP—meski realisasinya tetap saja shortfall itu—berlangsung hingga 2014, hingga kemudian berbalik naik pada 2015.

Pada 2016, setelah ketahuan bahwa shortfall penerimaan DJP tahun 2015 mencapai 19% senilai Rp234 triliun, targetnya tetap alias tidak berubah dari target awal tahun. Namun, realisasinya tetap saja shortfall hingga 19% senilai Rp250 triliun.

Perincian penurunan target DJP melalui APBNP 2017 sebesar Rp50 triliun itu adalah PPh nonmigas dari Rp752 triliun menjadi Rp722 triliun; PPN dari Rp494 triliun menjadi Rp475 triliun; PBB dari Rp17 triliun menjadi Rp15 triliun; dan Pajak Lainnya tetap Rp9 triliun. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.