LONDON, DDTCNews –McDonald's (McD), raksasa makanan cepat saji yang bermarkas Amerika Serikat berencana untuk memindahkan basis pajaknya dari Luksemburg ke Inggris. Hal ini dikarenakan investigasi yang dilakukan oleh Komisi Uni Eropa terkait aturan pajak yang berlaku terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di Eropa.
McD mengatakan akan membuat sebuah perusahaan holding baru yang berdomisili di Inggris dan akan bertanggung jawab untuk menerima sebagian besar pembayaran royalti dari lisensi McD di luar AS.
“Kami menyelaraskan struktur perusahaan kami sesuai dengan cara kami melakukan bisnis, yang tidak lagi berdasarkan geografi. Tersegmentasi berdasarkan kelompok negara-negara dengan karakteristik pertumbuhan yang sama," ungkap juru bicara McD beberapa waktu lalu.
Rencana pemindahan ini muncul di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Uni Eropa atas dugaan adanya aturan pajak yang menguntungkan sejumlah perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan suaka pajak Eropa.
Lebih lanjut, tudingan demi tudingan datang pada McD. Seperti di Prancis, pertengahan tahun ini pemerintah sempat menggeledah kantor McD karena diduga mengemplang pajak sebesar US$2 miliar. Sementara di Luksemburg, Komisi Uni Eropa mengatakan McD telah menghindari pajak selama 2009-2013.
Sementara itu, McD membantah dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, karena McD telah membayar pajak dalam jumlah yang besar selama beraktivitas di Uni Eropa.
“Sampai tahun 2015, kami membayar lebih dari US$2,5 miliar (Rp33,3 triliun) pajak perusahaan di seluruh kawasan Uni Eropa, dengan tingkat tarif pajak rata-rata mendekati 27%,” katanya. (Gfa)