PAKISTAN

Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

Muhamad Wildan
Sabtu, 02 Juli 2022 | 10.00 WIB
Terancam Bangkrut, Pakistan Kenakan Pajak 10% Atas Perusahaan Besar

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan akan mengenakan pajak sebesar 10% untuk sekali waktu (supertax) terhadap industri-industri berskala besar.

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengatakan langkah ini diambil untuk mengatasi inflasi sekaligus menyelamatkan Pakistan dari kebangkrutan.

"Pajak bertujuan untuk melindungi negara dari kebangkrutan akibat korupsi dan ketidakbecusan pemerintahan era Imran Khan," ujar Sharif, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Pajak sebesar 10% akan dikenakan atas industri besar produsen semen, baja, gula, migas, pupuk, tekstil, otomotif, rokok, hingga perbankan.

Selain mengenakan pajak khusus sebesar 10% terhadap perusahaan-perusahaan besar, orang-orang terkaya di Pakistan juga akan dikenai pajak tambahan bernama poverty alleviation tax atau pajak pengentasan kemiskinan.

Setiap orang dengan penghasilan senilai PKR150 juta akan dikenai pajak dengan tarif 1%. Bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas PKR200 juta, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 2%.

Selanjutnya, pajak sebesar 3% dikenakan atas setiap penghasilan di atas PKR250 juta. Terakhir, setiap penghasilan di atas PKR300 juta akan dikenai pajak sebesar 4%.

Dengan pajak-pajak terbaru ini, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak pada tahun fiskal 2022-2023 dari yang awalnya diperkirakan senilai PKR7 triliun menjadi PKR7,4 triliun. Tahun fiskal 2022-2023 dimulai pada 1 Juli 2022.

"Pakistan akan segera keluar dari krisis dan akan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan," ujar Sharif seperti dilansir thehindu.com(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.