KOREA SELATAN

Penerimaan Pajak Korsel Melonjak Rp127 Triliun, 2 Hal Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Maret 2022 | 14.30 WIB
Penerimaan Pajak Korsel Melonjak Rp127 Triliun, 2 Hal Ini Penyebabnya

Seorang pria di dalam bilik telepon merekam pusat perbelanjaan yang dihias lampu Natal di Seoul, Korea Selatan, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Kementerian Keuangan Korea Selatan melaporkan penerimaan pajak pada Januari 2022 mengalami peningkatan sejumlah KRW10,8 triliun atau setara Rp127,6 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun total penerimaan pajak Korea Selatan yang terkumpul mencapai KRW49,7 triliun atau setara Rp587,32 triliun pada Januari 2022.

"Penerimaan pajak pada Januari meningkat di tengah pemulihan ekonomi dan pengumpulan pajak tangguhan selama pandemi," tulis Kementerian Keuangan Korea Selatan dilansir koreaherald.com, Jumat (18/3/2022).

Pemerintah Korea Selatan menyampaikan pendapatan pajak mampu tumbuh tinggi karena 2 faktor. Pertama, pemulihan ekonomi karena peningkatan aktivitas masyarakat.

Kedua, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) tahun lalu yang baru disetorkan pada awal tahun ini. Sebab, pemerintah Korea Selatan pada tahun lalu telah memberikan insentif berupa penundaan pembayaran PPN. 

Di sisi lain, Kemenkeu juga melaporkan belanja bruto pada Januari 2022 mencapai KRW56,3 triliun atau setara Rp665,3 triliun. Sementara itu, total penerimaan negara mencapai KRW65,3 triliun atau setara Rp771,6 triliun. 

Akibatnya, negara itu mencatat surplus fiskal sebesar KRW9 triliun atau setara R10,63 triliun pada awal tahun ini.

Hingga akhir tahun ini, Kemenkeu Korea Selatan memperkirakan defisit fiskal mencapai KRW70,8 triliun atau setara Rp836,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 3,3% dari produk domestik bruto (PDB). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.