JERSEY

Cegah Peredaran Gelap, Jualan Ganja Kini Dipungut Pajak 20%

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Desember 2021 | 09.19 WIB
Cegah Peredaran Gelap, Jualan Ganja Kini Dipungut Pajak 20%

Ilustrasi.

SAINT HELIER, DDTCNews – Pemerintah Jersey mengamendemen ketentuan pajak penghasilan perusahaan penghasil ganja untuk 2022.

Negara independen di bawah kepemimpinan Kerajaan Inggris tersebut mengesahkan amendemen undang-undang pajak penghasilan (UU PPh) bagi perusahaan ganja. Dalam undang-undang baru, perusahaan ganja di Jersey akan dikenai pajak penghasilan sebesar 20%.

“Peraturan ini dapat disebut sebagai pajak penghasilan perusahaan ganja dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022” bunyi poin 4 amendemen UU PPh seperti dilansir Jerseylaw, Senin (06/12/2021).

Perlu diketahui, ganja merupakan komoditas legal di negara bagian Jersey, berdasarkan amendemen konstitusi. Meski demikian, pemerintah mengatur dan mengawasi rantai produksi, distribusi, dan penggunaan, supaya tidak disalahgunakan.

Dalam perubahan Pasal 123C UU PPh Jersey tahun 1961, perusahaan ganja yang semula dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan, kini dipungut 20%. Dalam amendemen undang-undang, kegiatan-kegiatan dalam lingkup industri ganja diperinci.

Kegiatan tersebut meliputi membudidayakan tanaman ganja, mengolah tanaman ganja untuk tujuan apapun, dan mendistribusikan, menjual, atau memproses lebih lanjut tanaman ganja yang telah dibudidayakan atau diproses.

Amendemen UU PPh juga menegaskan definisi tanaman ganja. Dalam hal ini, apabila kandungan tetrahydrocannabinol tidak melebihi 0,2% maka bukan dikategorikan rami ganja.

Upaya pemerintah melegalkan ganja melalui pengawasan ketat serta pengenaan pajak diharapkan dapat memberantas praktik peredaran ganja ilegal. Melalui mekanisme saat ini, negara diuntungkan, sekaligus memberantas mafia gelap peredaran ganja di Jersey.

Pelegalan ganja untuk dikonsumsi masyarakat dengan pengawasan yang ketat dan dikenai pajak telah dilakukan di banyak negara di dunia. Adapun negara bagian Amerika Serikat yang melegalkan dan mengenakan ganja di antaranya Alaska, California, dan Maine. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.